Makassar, Tribun - Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas yang melalui tujuh kawasan percontohan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar, mulai berlaku efektif awal Januari mendatang, atau 4 Januari, atau sisa 10 hari lagi.
Polwiltabes Makassar menargetkan sebelum 11 Januari nanti tujuh kawasan tertib ini sudah ada perubahan lalu lintas yang signifikan. Dari kurang tertib menjadi tertib lalu lintas.
Sanksi tilang tersebut menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang baru Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya Pemkot Makassar menetapkan tujuh jalan menjadi kawasan percontohan yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 145 tahun 2009 yang ditandatangani Ilham Arief Sirajuddin tertanggal 17 Desember.
"Saat in belum sanksi. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Bersama pemerintah kota kami masih melakukan pengaturan dan pemahaman bagi masyarakat," kata Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polwiltabes Makassar Kompol Cahyo Widiarso dalam Sosialisasi UU No 22/2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di Hotel Losari Metro Jl Penghibur, Kamis (24/12).
Kegiatan ini digelar Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Makassar bersama Depkominfo RI ini menghadirkan panelis Kepala Bidang Operasi Dinas Perhubungan Makassar Hasan Bisri dan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel Lambang Basri Said. (lihat info grafis)
Selasa pekan depan, Forum Lalu Lintas akan kembali menggelar pertemuan. Termasuk segera membenahi rambu yang belum terpasang, marka jalan yang sudah buram, pembatas lajur kiri untuk motor, maupun penambahan halte di kawasan ini.
Untuk pengawasan dan penegakan aturan di kawasan ini, Satlantas Polwiltabes akan menurunkan enam tim. Setiap tim akan diperkuat empat personel yang dipimpin satu orang perwira polisi. Jumlah tersebut belum termasuk petugas yang akan melakukan sosialisasi dan penjagaan di kawasan tertib lalu lintas khusus di kawasan tertib lalu lintas. "Setelah model sudah ada. Masyarakat sudah paham dan tertib kita terus akan lakukan evaluasi. Saat ini ada forum lalu lintas (unsur pemerintah, kepolisian, dan masyarakat). Ke depan hal-hal yang menyangkut kebijakan lalu lintas akan dibicarakan forum," jelas Cahyo.(axa)
Motor Harus Lajur Kiri
SESUAI ketentuan, kawasan tertib lalu lintas harus dilengkapi dengan semua alat/perlengkapan jalan meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung lainnya. (lihat info grafis)
Sedangkan bagi pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan di antaranya menyalakan lampu pada siang hari, knalpot standar, dan helm standar serta memiliki dua kaca spion bagi pengemudi motor, dan menggunakan lajur kiri (get left lane).
Bagi pengendara roda empat harus memakai sabuk pengaman. Kendaraan yang memiliki emisi gas buang tinggi juga menjadi fokus perhatian melalui jalur tersebut.
Truk yang mengangkut beban 5 ton ke atas, juga dilarang mengakses ruas jalan tersebut. Sekitar 300 pasal dalam UU No 25 tahun 2009 akan diberlakukan dalam kawasan ini. Hasan menjelaskan secara bertahap pihaknya akan segera membenahi marka dan rambu jalan di kawasan tersebut sesuai kebutuhan penerapan kawasan percontohan lalu lintas.(axa)
6 komentar:
nice info gan
wah ternyata pertamaxxx hahahaha
Kamu pingin nampilin postingan terbaru (Recent Post) kamu di side bar?
Kalo pingin, beginilah caranya :
1. Login to Blogger kemuduan pilih “Layout”
2. Klik pada “Page Element” trus pilih “Add page element –> HTML/Javascript” (Tempatnya terserah kamu).
3. Copy kode berikut ini dan taruh dalam kotak “content”.
<script style="text/javascript" src="http://www.geocities.com/oom_directory/recentpost.txt"></script><script style="text/javascript">var numposts = 5;var showpostdate = true;var showpostsummary = true;var numchars = 100;var standardstyling = true;</script><script src="http://yudhim.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts"></script>
4. Ganti YOURBLOGNAME dengan nama blog kamu.
5. Angka “10? menunjukkan jumlah “Recent Post” yang ditampilkan, kamu bisa menggantinya
6. Terus Simpan.
peraturan adalah peraturan...tilang harus bener tilang..jangan melakukan pemungutan liar untuk perundingan damai...ok
nice info..............
mampir subuh sob jgn lupa $mile balik yaa
Posting Komentar