Artikel Terkait:
Selasa, 29 Desember 2009 | 11:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).
Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Mendengar dinyatakan bebas, Prita langsung menyebut alhamdulillah dengan tangan menengadah ke atas. Dan, Prita pun menangis.
Atas keputusan itu, JPU Riyadi menyatakan pikil-pikir. "Kami akan pikir-pikir selama 14 hari," ujar Riyadi.
9 komentar:
akhirnya prita diputus bebas ...
semoga para hakim yang dipertuan agung memutuskan hal tersebut menurut hati nurani bukan berdasarkan atas apa yang telah menjadi pemberitaan selama ini ...
kekuatan rakyat...siapa mau ngelawan...
Alhamdulillah Mba prita bebas....mudah2 tidak ada lagi kejadian seperti ini
Selamat ya Prita diputus bebas ...
semoja saja kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan terutama menjadi kajian hukum bagi pihak2 yang berkompeten, sehingga tidak terjadi lagi kasus2 "Prita2" lainnya.
selamat buat Prita
Kemenangan bagi golngan koin, ternyata kegotongroyongan itu masih ada!
semoga ini khasus terakhir dari pasal karet yang di gunakan untuk menjerat mba Prita..
Semoga kasus Prita ini menjadi kasus terakhir dari uud ITE yang tak jelas warnanya(abu-abu)sehingga mudah disalahgunakan..Selamat buat Prita
Oh ya sebagai sesama Blog Dari Makassar aku mau tukaran link dan follow (tekamma sarebattang).Saya harap sobat juga mau melakukan hal yang sama...
Makassar Bisa Tonji
kebenaran pasti menang
itu prinsip
Posting Komentar